Naratoday.com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dana yang digunakan dalam pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Cirebon senilai sekitar Rp5,1 miliar.
Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Inspektorat menjelaskan bahwa temuan BPK sebesar Rp5,1 miliar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas negara atau kas daerah dan dinyatakan selesai pada akhir April 2026.
Meski demikian, menurut FORMASI, hingga kini belum ada penjelasan yang transparan mengenai asal-usul dana yang digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.
Ketua FORMASI Cirebon, Qorib, SH., MH., mengatakan masyarakat berhak mengetahui sumber dana yang digunakan karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami mengapresiasi adanya pengembalian temuan tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah dari mana sumber dana Rp5,1 miliar itu berasal. Jangan sampai pengembalian dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Fakta ini harus dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Qorib.
Dalam audiensi tersebut, Inspektorat juga menyampaikan hasil evaluasi dan pengawasan yang menunjukkan bahwa keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) yang dilembagakan serta praktik pengumpulan atau penyetoran dana dari sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada Korwil dinilai sebagai salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan informasi tersebut, FORMASI menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan pengumpulan dana di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon.
Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) FORMASI Cirebon, Fahmi Aziz, SH., menyatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan audiensi kepada Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber.
Menurut Fahmi, audiensi tersebut bertujuan menyampaikan hasil pertemuan dengan Inspektorat sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
“Kami akan meminta Kapolresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para Koordinator Wilayah (Korwil), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan sumber pengembalian temuan BPK sebesar Rp5,1 miliar tersebut,” kata Fahmi.
FORMASI menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses pengungkapan fakta.
Pengembalian tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah sumber dana yang digunakan berasal dari mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun pelanggaran hukum lainnya.
FORMASI mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami sumber dana pengembalian temuan BPK, memeriksa dokumen keuangan terkait.
Serta memanggil seluruh Korwil pendidikan di Kabupaten Cirebon, meminta keterangan pengurus K3S yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS, meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Dan menelusuri seluruh alur pengumpulan, penggunaan, dan pengembalian dana yang terkait dengan temuan tersebut.
FORMASI juga mengajak masyarakat, insan pendidikan, media massa, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses tersebut demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan ini dimintai keterangan sehingga publik memperoleh kepastian mengenai asal-usul dana Rp5,1 miliar tersebut,” tutup Qorib.***












