Berita  

Pendiri RSB Bongkar Surat Fabrikasi: Dividen Dibekukan, Hak Minoritas Dibungkam

Naratoday.com – Tiga tokoh pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) yakni Dr. Wawan Hermawan, Sp.A (Pendiri sekaligus Direktur Pertama RSB), Dr. Kusdrajat, Sp.PD (Pendiri dan mantan Komisaris RSB), serta Guruh Iskandar Suhenda, SKM, bersama kuasa hukum Rusdianto & Association, tampil ke publik menyampaikan keterangan terbuka pada 19 Juli 2026.

Para pemegang saham minoritas melalui Kantor Hukum Rusdianto dan Association menyampaikan keterangan terbuka menanggapi dua surat yang diedarkan oleh oknum Direktur Utama RSB.

Surat yang dimaksud adalah Permintaan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media dan Pemblokiran SABH tertanggal 6 Juli 2026, serta Tanggapan Teguran Final tertanggal 16 Juli 2026. Kuasa hukum menilai isi kedua surat tersebut penuh dengan fabrikasi, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Surat tanggal 16 Juli itu jelas bertentangan dengan fakta. Tidak pernah ada dokumen hasil keputusan RUPS 17 November 2025 yang diberikan kepada seluruh pemegang saham. Yang selalu kami minta adalah akta notaris Lena Valentina Gumay, bukan surat-surat yang dimaksud. Kalau tidak ditunjukkan ke media secara terbuka, itu bukan sekadar DFK, melainkan hoaks,” tegas Rusdianto, mewakili 18 pendiri RSB saat menggelar konferensi pers di Lawang Abang Kota Cirebon, 19 Juli 2026.

Rusdianto mengklaim para pemegang saham minoritas menilai klaim netralitas Direktur Utama hanyalah retorika.

“Pengakuan RUPS sah dan sesuai putusan pengadilan kontras dengan perlakuan diskriminatif. Hak suara dan hak ekonomi minoritas dibungkam. Bahkan dividen mereka dibekukan dengan alasan irasional,” ujar Dr. Dudung Hidayat, SH, MH.

Sementara Bambang Medivit Budisantoso, menambahkan, Ini bukan sekadar sengketa internal. Oknum Direktur Utama melakukan aksi DFK yang merugikan pemegang saham lain.

“Mereka jadi korban baru, padahal tidak pernah terkena sanksi,” ujarnya.

Surat tertanggal 6 Juli 2026 disebut sebagai retorika kekuasaan totaliter. Kuasa hukum menilai manuver tur keliling RS Permata hanyalah operasi smoke & mirror untuk menampilkan citra kondusif.

“Namun di balik itu, ada misi intimidatif dan politik belah bambu. Pendiri dipecah belah dengan penasihat hukum dan pemangku kepentingan lain,” kata Rusdianto.

Lebih jauh, pemegang saham minoritas menyinggung isu blokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diklaim dilakukan oleh mereka.

“Blokir SABH itu absurd. Mustahil dilakukan oleh minoritas. Sesuai aturan, hanya pemegang saham pengendali dengan lebih dari 50 persen saham yang bisa melakukannya. Faktanya, RSB sudah defisit, harus minta dana talangan Rp7–8 miliar ke BSI, bahkan piutangnya dijadikan jaminan fidusia,” ungkap Rusdianto.

Rusdianto menyerukan agar Direktur Utama RSB berhenti melempar batu sembunyi tangan.

“Sudah terlalu offside. Kewajiban memberi akta dan SK Menteri tidak dipenuhi, malah minoritas diperintah klarifikasi. Ini pelanggaran serius terhadap hak-hak pemegang saham,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *