Berita  

Diduga Hidupkan Kembali Korwil, FORMASI Desak Bupati Cirebon Cabut SK Tim Kerja Pendidikan

Naratoday.com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.

Desakan tersebut disampaikan FORMASI dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2026). Organisasi tersebut menilai keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan diduga hanya merupakan perubahan nama dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dicabut.

Menurut FORMASI, tim kerja tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan Korwil, mulai dari koordinasi kegiatan pendidikan, pembinaan, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan hingga pengendalian pelaksanaan pendidikan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Korwil.

FORMASI mengacu pada Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tanggal 13 Mei 2026 yang menegaskan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan telah dicabut dan tidak boleh lagi dilembagakan dalam bentuk apa pun sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Selain itu, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026 juga telah mencabut Surat Tugas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan. Karena itu, pembentukan Tim Kerja melalui SK baru dinilai berpotensi menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dihapus.

FORMASI juga menilai pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga sejumlah Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur sistem kerja dan organisasi perangkat daerah.

Tak hanya itu, FORMASI menyoroti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya melibatkan struktur koordinasi di tingkat kecamatan.

Atas dasar itu, keberadaan Tim Kerja dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan, pungutan terhadap kepala sekolah, intervensi pengelolaan Dana BOS, gratifikasi hingga tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa Korwil yang telah dicabut tidak boleh dihidupkan kembali dengan nama berbeda.

“Korwil sudah dicabut melalui keputusan resmi. Tidak boleh dihidupkan kembali dengan nama baru. Bila fungsi dan kewenangannya sama, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyelundupan kebijakan administrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan harus segera dibubarkan,” tegasnya.

FORMASI juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Bupati Cirebon mencabut SK Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan membubarkan seluruh Tim Kerja, Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit investigatif, BPK RI melakukan pemeriksaan khusus, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, serta DPRD Kabupaten Cirebon menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan.

FORMASI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme administrasi pemerintahan, pengawasan publik, hingga langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *