Naratoday.com – Rakyat masih sibuk menambal atap bocor, menahan lapar, dan mengais di kampung kumuh. Sementara para wakil rakyat di DPRD Cirebon tampak sibuk menambal isi dompet dengan tunjangan yang terus meroket.
Ironi fiskal ini membuat publik bertanya-tanya, apakah kursi dewan memang dirancang sebagai singgasana kenyamanan pribadi, bukan sebagai meja kerja rakyat.
Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menegaskan bahwa struktur anggaran DPRD sudah kelewat manis untuk kondisi fiskal yang pahit.
“Ketika pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi besar-besaran karena adanya pengurangan transfer keuangan daerah, seluruh struktur anggaran harus benar-benar dihitung ulang,” ujarnya Kamis 16 Juli 2026.
Data resmi menunjukkan 229,6 ribu jiwa masih hidup miskin, 13 ribu rumah tidak layak huni, dan 47 kampung kumuh menunggu disentuh pembangunan. Namun DPRD tetap bergelimang tunjangan transportasi Rp10,86 miliar dan perumahan Rp21,53 miliar per tahun.
“Berdasarkan telaahan kami terhadap RKA 2025 dan 2026, terdapat kenaikan pada beberapa item. Salah satunya tunjangan DPRD yang meningkat sekitar Rp496 juta,” kata Nana.
Ketua DPRD menerima Rp30,52 juta per bulan untuk transportasi, wakil ketua Rp24,1 juta, dan anggota Rp17,45 juta. Untuk perumahan, ketua DPRD diguyur Rp48,5 juta per bulan, wakil ketua Rp46,92 juta, dan anggota Rp34,9 juta.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik, apakah nilai tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan fiskal daerah,” tegas Nana.
Nana mengingatkan bahwa Kabupaten Cirebon masuk kategori fiskal rendah. “Prinsip kewajaran, rasionalitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan sesuai Surat Edaran Kemendagri,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mekanisme penghitungan tunjangan DPRD. “Karena harga satuan pemerintah tidak mengatur secara spesifik nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, maka kajian independen menjadi penting untuk memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar rasional,” kata Nana.
Nana menegaskan evaluasi bukan berarti menghapus hak DPRD, melainkan memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kejaksaan dan KJPP melakukan evaluasi struktur belanja DPRD terutama dengan tunjangan dan fasilitas pendukung.
“Kita tidak mempersoalkan hak DPRD menerima tunjangan. Tetapi ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi, pemerintah harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat,” pungkasnya.***












