Naratoday.com – Persidangan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa SA’ADI bin SANDING di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA mulai membuka tabir panjang riwayat lahan milik PT Desa Kanci Indah (PT DKI).
Dalam dua kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi yang membeberkan asal-usul kepemilikan tanah, proses penerbitan dokumen, hingga munculnya surat sporadik yang kini jadi barang bukti.
Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia memimpin jalannya perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr bersama hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, menegaskan agenda pembuktian sudah menghadirkan seluruh saksi yang direncanakan.
“Kami telah menghadirkan 12 saksi. Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana,” ujarnya. Minggu 19 Juli 2026.
Direktur PT Sinar Fin, Yovie Sutedja, menjelaskan lahan di Blok Sidori awalnya dibeli langsung dari masyarakat dengan luas sekitar 10 hektare.
“Semula diproyeksikan untuk pabrik kertas, tapi rencana batal karena krisis dan perkembangan teknologi digital,” katanya.
Aset itu kemudian dijual ke PT DKI dan tidak pernah menjadi objek sengketa. Namun Direktur PT DKI, Reso Subagio, menyebut persoalan baru muncul pada 2023 ketika sebagian lahan disewakan untuk perkebunan pisang.
“Sejak saat itu kami menghadapi gugatan perdata sekaligus laporan pidana. Gugatan ditolak pengadilan karena kami memiliki sertifikat resmi dari BPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap diberi izin menggarap lahan sebelum digunakan perusahaan.
“Selama belum dipakai, masyarakat kami persilakan menggarap dengan pengawasan desa,” ujar Reso.
Saksi dari ATR/BPN, Reza, menyoroti perbedaan format sporadik yang dijadikan bukti. Menurutnya, pada 1993 instansi sudah bernama BPN, bukan lagi Kantor Agraria.
“Ada perbedaan format surat maupun cap instansi yang digunakan,” ungkapnya.
Sekretaris Desa Kanci, Didit, mengaku pernah memberikan salinan data Letter C kepada Sa’adi.
“Saya hanya diminta menandatangani karena sudah ada tanda tangan Kuwu,” katanya.
Sementara Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, membenarkan menandatangani sporadik, namun tidak mengetahui dokumen itu dipakai sebagai dasar gugatan.
“Saya hanya membaca sekilas dan tidak menyangka akan digunakan dalam perkara perdata,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menegaskan pihaknya akan fokus pada pembuktian.
“Dugaan pemalsuan harus dibuktikan dengan dokumen pembanding yang asli. Legalitas sporadik juga menjadi aspek yang akan diperdebatkan,” ujarnya.
Persidangan akan berlanjut pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.***












