Berita  

FORMASI Desak Audit dan Pembatalan Lelang Proyek Rp55 Miliar di Cirebon

Naratoday.com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon segera menghentikan dan membatalkan proses lelang paket pekerjaan senilai sekitar Rp55 miliar yang saat ini telah memasuki tahapan pengadaan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, menyusul munculnya sejumlah informasi dan pemberitaan yang menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas proses penganggaran, mekanisme pembahasan, hingga akuntabilitas penggunaan APBD untuk paket pekerjaan tersebut.

Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan daerah yang bersih dari konflik kepentingan.

Menurutnya, apabila masih terdapat persoalan administratif, prosedural, maupun dugaan penyimpangan yang belum jelas, maka melanjutkan proses lelang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, sengketa pengadaan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Teja, Sabtu (25/4/2026).

FORMASI pun menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.

Pertama, meminta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon segera menghentikan sementara seluruh proses tender atau lelang paket pekerjaan yang bersumber dari alokasi anggaran Rp55 miliar hingga terdapat kepastian hukum dan hasil evaluasi menyeluruh.

Kedua, mendesak Bupati Cirebon untuk memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan paket pekerjaan tersebut.

Ketiga, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon melakukan peninjauan ulang atas alokasi anggaran dimaksud, untuk kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai langkah penyelamatan keuangan daerah atau dialokasikan kembali secara sah dan transparan melalui mekanisme APBD Perubahan sesuai kebutuhan masyarakat.

Keempat, FORMASI meminta Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendalaman terhadap seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

FORMASI menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan sesuai aturan.

Dan juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, namun kepentingan masyarakat dan penyelamatan keuangan daerah harus tetap menjadi prioritas utama.

FORMASI berharap langkah evaluasi menyeluruh dapat dilakukan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *