Berita  

Fakta Mengejutkan di PTUN Bandung: Kuwu Kalianyar Diduga Manipulasi Absensi untuk Pecat Perangkat Desa

Naratoday.com – Sidang sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (7/4/2026), kuasa hukum penggugat menyebut adanya dugaan sabotase sistem absensi yang dilakukan oleh kuwu setempat.

Dua perangkat desa yang menggugat, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) yang didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin.

Namun, dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap bahwa absensi yang menjadi dasar pemecatan diduga telah direkayasa secara sistematis.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum QMS Partner, Fahmi Aziz, SH, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya upaya sengaja untuk membuat kliennya tidak dapat melakukan absensi.

“Sangat jelas di persidangan, perangkat desa yang tidak disukai secara sistematis dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data tersebut digunakan sebagai alasan untuk memberhentikan mereka. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi di bawah sumpah serta dokumen pendukung yang diajukan dalam persidangan.

Tak hanya fokus pada gugatan di PTUN, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Mereka menilai dugaan manipulasi data absensi tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Advokat Warnen, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terhadap kuwu Kalianyar. “Kami sedang menyiapkan laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data elektronik. Ini persoalan serius,” katanya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menuntut agar SK pemberhentian dinyatakan batal demi hukum karena dinilai cacat secara prosedur maupun substansi.

Selain itu, mereka juga membuka peluang pelaporan pidana dengan sangkaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa. Kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi para perangkat desa yang diberhentikan.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut di PTUN Bandung dengan agenda berikutnya menunggu jadwal dari majelis hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *