Naratoday.com – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) melayangkan protes keras terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Beringin, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Lembaga tersebut mendesak agar aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara.
Desakan ini muncul setelah adanya temuan di lapangan terkait tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
LKBH BIBIT menilai, operasional SPPG tanpa IPAL merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah tanpa pengolahan ke media lingkungan.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 juga mengharuskan dapur MBG memiliki sistem sanitasi dan pengelolaan limbah sebagai syarat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi baku mutu air limbah sebelum dibuang ke saluran umum.
Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Sangat ironis jika program pemenuhan gizi justru mengabaikan aspek sanitasi dasar. Secara hukum, pembuangan limbah dapur skala besar tanpa IPAL merupakan tindak pidana lingkungan,” ujar Muslimin.
Ia juga mempertanyakan kualitas hasil makanan yang dihasilkan jika proses pengolahannya dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“Bagaimana mungkin makanan berkualitas lahir dari dapur yang berpotensi mencemari sumur warga. Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menutup sementara operasional SPPG Beringin hingga fasilitas IPAL sesuai standar terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LKBH BIBIT menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, serta Badan Gizi Nasional untuk dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
LKBH BIBIT juga menegaskan tuntutan utama mereka, yakni penghentian total operasional SPPG Beringin hingga seluruh fasilitas pengolahan limbah dibangun dan dinyatakan layak oleh otoritas berwenang.
Menurut mereka, program Makan Bergizi Gratis harus dijalankan secara menyeluruh, tidak hanya memperhatikan kualitas makanan, tetapi juga kebersihan dapur dan kelestarian lingkungan sekitar.***












