Berita  

Tower Berdiri Sejak 2000 Dipersoalkan, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Nratoday.com – Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) di lingkungan warga Jalan Brigjen Darsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon kembali mencuat.

Pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi tower menyampaikan keberatannya dan menempuh jalur hukum, sementara pihak pengurus lingkungan menyebut selama ini tidak ada warga yang menyampaikan komplain terkait keberadaan tower tersebut.

Ketua RW setempat Akhmad mengatakan , pihak RT dan RW pada prinsipnya hanya mengetahui persoalan yang berkembang di lingkungan. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai gugatan yang diajukan oleh salah satu pemilik rumah maupun persoalan hukum terkait keberadaan tower.

“Kalau terkait dengan Pak Heru sendiri, masalah komplain tentang penolakan adanya tower ini saya tidak tahu-menahu. Begitu juga dengan gugatan ke pengadilan, saya tidak tahu. Kalau memang dia menggugat, ya silakan menggugat. Kalau gugatannya untuk menurunkan tower, silakan ditempuh,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan tower tersebut juga tidak pernah mendapat penolakan dari warga sekitar sejak awal berdiri.

“Sebelumnya masyarakat di sini tidak ada yang komplain. Selama berdirinya tower ini juga tidak ada yang komplain. Tower ini sudah berdiri sejak sekitar tahun 2000,” katanya.

Sementara itu, pemilik lahan yang mengajukan gugatan Heru Subagia menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkannya bukan sekadar penolakan terhadap keberadaan tower.

Ia mengaku menggugat berdasarkan status kepemilikan lahan dan kewajibannya sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya menggugat atas pemilik tanah dan saya membayar PBB. Dalam aturan prosedural hukum memang seperti itu. Saya memang bukan warga sini secara KTP, tetapi saya punya rumah di sini dan PBB saya bayar sesuai aturan,” ujarnya.

Heru juga menanggapi adanya pihak yang mengatasnamakan RT maupun RW dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lokasi rumah dan lahan miliknya merupakan salah satu yang paling dekat dengan keberadaan tower.

Dalam keterangannya, ia menyebut proses pengaduan yang dilakukannya telah diterima dan mendapat respons. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, Heru menyoroti persoalan legalitas dan jarak antara tower dengan rumah miliknya. Berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, ia mengklaim rumah miliknya tidak diperhitungkan dalam penentuan jarak atau radius pendirian tower.

“Setelah saya cek, rumah yang saya beli ini ternyata tidak dianggap, hanya belantaran. Jarak tower dengan rumah saya hanya sekitar delapan meter. Artinya, kalau aturan pendirian tower harus memperhitungkan jarak dengan rumah penduduk, ini menjadi persoalan yang harus diperiksa,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut merupakan hal mendasar yang perlu diuji melalui proses hukum. Menurutnya, aspek perizinan dan ketentuan pendirian tower harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Tidak hanya soal legalitas, pemilik lahan tersebut juga mengaku merasa dirugikan dari sisi investasi karena keberadaan tower yang berada dekat dengan rumahnya.

“Saya merasa dirugikan secara investasi. Nilai investasi dengan adanya tower ini menjadi rendah. Pertanyaannya, apakah pihak operator atau pemilik tower juga berpikir bahwa bisnis mereka tidak merugikan orang lain?” ujarnya.

Heru juga menyampaikan kekhawatiran mengenai aspek kesehatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Ia mengaku telah mencari informasi mengenai BTS, radiasi, serta teknologi 5G dari berbagai sumber.

“Masalah kesehatan juga menjadi perhatian saya. Saya sudah mengecek berbagai informasi mengenai BTS dan radiasinya. Karena itu, hal ini juga menjadi bagian dari substansi yang ingin saya perjuangkan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, ia meminta seluruh aktivitas pembangunan maupun pemasangan tower dihentikan sementara sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meminta semua kegiatan berhenti selama proses ini sampai inkrah. Siapapun nanti yang menang di pengadilan, itu yang akan kita taati,” tegasnya.

Ia mengaku persoalan tersebut sebelumnya juga sudah pernah disampaikan. Bahkan, menurutnya, pernah terdapat surat penghentian proses pembangunan tower. Namun, ia menyebut aktivitas pemasangan kembali berlangsung saat dirinya sedang tidak berada di lokasi.

“Sebelumnya sudah dua kali saya sampaikan. Bahkan sudah ada surat penghentian dan proses tower ini dihentikan. Tetapi hari ini ketika saya ada urusan keluar, tiba-tiba dipasang lagi,” ungkapnya.

Heru menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keberatannya terhadap keberadaan tower tersebut.

“Saya akan lawan melalui jalur hukum, siapapun yang punya tower ini,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *