Naratoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kesambi pada Sabtu (13/9/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 610 butir pil Tramadol dan 530 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam keranjang plastik.
Kedua jenis obat keras itu tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi hijau muda yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjual obat-obatan terlarang itu karena alasan ekonomi. “Motifnya keuntungan cepat, meski dia tahu risikonya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi
RMLG kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara berat.
Otong menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya jaringan yang lebih luas. Tersangka diduga hanya pengedar tingkat bawah.
“Kami imbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae, agar Kota Cirebon tetap aman dari peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.***
